Dianggap Foto dan Videonya Terlalu Sensual di Medsos, Penari Perut Ini Kena Denda Rp 267 Juta

Reporter : Devi Puspitasari
Selasa, 30 Juni 2020 06:30
Dianggap Foto dan Videonya Terlalu Sensual di Medsos, Penari Perut Ini Kena Denda Rp 267 Juta
Sama el-Masri didenda sampai ratusan juta karena unggahan di medsosnya terlihat sesual.

Berekspresi dengan menggunggah foto dan video di media sosial, siapa sangka hal ini malah bisa membawa petaka. Seorang penari perut bernama Sama el-Masry baru-baru ini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sekaligus denda sebesar 300.000 pound Mesir atau setara Rp 267 juta karena dianggap terlalu sensual dan nggak sesuai norma.

Melansir dari theguardian.com (29/6/2020), El-Masry ditangkap pada bulan April lalu selama penyelidikan terkait dengan foto dan videonya di media sosial. Termasuk juga videonya di TikTok yang menurut jaksa penuntut dirasa terlalu sensual.

1 dari 4 halaman

Sama el-Masri © Diadona

El-Masry sendiri menolak tuduhan yang dilayangkan padanya. Penari berusia 42 tahun ini mengaku bahwa ada seseorang yang mencuri foto dan videonya lalu membagikan di media sosial tanpa persetujuan darinya.

Menurut pihak pengadilan Kairo, El-Masry juga melanggar prinsip dan nilai keluarga di Mesir sekaligus membangun, mengelola dan menggunakan situs dan akun di media sosial dengan tujuan melakukan " imoralitas" .

" Ada perbedaan besar antara kebebasan dan aktivitas yang mengarah ke seksualitas," kata John Talaat, anggota parlemen yang meminta tindakan hukum terhadap el-Masry dan pengguna TikTok serupa lainnya.

2 dari 4 halaman

Bukan pertama kali

Selain itu, anggota parlemen ini juga mengatakan pada Thomson Reuters Foundation bahwa el-Masry dan para influencer media sosial perempuan lainnya sedang menghancurkan nilai-nilai dan tradisi keluarga dengan melakukan berbagai kegiatan yang dilarang oleh hukum dan konstitusi.

Atas kasus yang menimpanya ini, El-Masry mengatakan akan mengajukan banding.

Kasus yang menimpa El-Masry ini ternyata bukan pertama kalinya. Sebelumnya, beberapa wanita di Mesir juga dituduh melakukan aktivitas yang terlalu sensual dengan menantang norma sosial yang masih konservatif di Mesir.

3 dari 4 halaman

Peraturan di Mesir

Ilustrasi COVID-19 di India © Diadona

Mengacu pada hukum kejahatan dunia maya di negara Mesir yang dikeluarkan pada tahun 2018, siapa pun yang membuat dan menjalankan akun di internet yang bertujuan untuk melanggar hukum bisa dipidana setidaknya dua tahun dan denda sampai 300.000 pound Mesir atau setara Rp 267 juta.

Menurut Entessar el-Saeed, seorang pengacara hak-hak perempuan sekaligus kepala Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo mengatakan perempuan merupakan satu-satunya kategori yang ditargetkan oleh pihak berwenang menurut hukum ini.

4 dari 4 halaman

" Masyarakat konservatif kita sedang berjuang dengan perubahan teknologi, yang telah menciptakan lingkungan dan pola pikir yang sangat berbeda," katanya pada Thomson Reuters Foundation.

Semoga masalah yang menimpa El-Masry bisa segera selesai ya. Kalau menurut kam, gimana nih tentang insiden yang menimpa penari perut satu ini?

Beri Komentar