Diduga Jadi Dalang atas Insiden Kecelakaan, Gaga Muhammad Resmi Ditahan dan Terancam Penjara 5 Tahun

Reporter : Olivia Lidya Elsanty
Selasa, 7 Desember 2021 11:51
Diduga Jadi Dalang atas Insiden Kecelakaan, Gaga Muhammad Resmi Ditahan dan Terancam Penjara 5 Tahun
Gaga Muhammad diduga telah membuat Laura Anna lumpuh akibat kecelakaan.

Kasus antara Gaga Muhammad dan Laura Anna berlanjut ke meja hijau. Kabarnya, selebgram bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini sudah resmi ditahan oleh pihak berwajib.

Sebagaimana yang sudah diketahui publik, Laura Anna telah melaporkan Gaga Muhammad lantaran diduga menjadi dalang atas insiden kecelakaan yang terjadi pada Desember 2019 silam. Kecelakaan inilah yang membuat Laura Anna mengalami lumpuh akibat Spinal Cord Injury selama dua tahun.

1 dari 5 halaman

Kabar penahanan Gaga Muhammad dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, yakni Alex Adam Faisal.

" Ini kalau di register kami yang kalian tanyakan Gaga nggak ada tapi ada nama Gaung Sabda Alam Muhammad, enggak tahu itu sama atau enggak. Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad ini perkara pidana tentang lalu lintas," ujar Alex, seperti melansir dari Okezone.com.

2 dari 5 halaman

Gaga Muhammad didakwa atas pelanggaran tunggal terkait lalu lintas. Pelanggaran ini tertuang dalam PAsal 310 ayat 3 Undang-Undang terkait lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 310 ayat 3, berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

3 dari 5 halaman

Meski demikian, belum diketahui pasti mengenai tempat penahanan mantan kekasih Laura Anna tersebut. Sidang kasus pidana Gaga Muhammad pun akan berlangsung secara online, mengingat kondisi pandemi yang belum berakhir.

" Nanti saya konfirmasi, karena masa Pandemi ini sidang kan secara online ya, jadi ada yang ditahan di Polda, di Polres atau di Polsek dan ada yang dititipkan di rutan. Saya juga belum tahu, besoklah kalian lihat, silakan tanya ke penuntut umumnya. Karena sidang secara online mesti kita lihat sendiri," lanjutnya.

4 dari 5 halaman

Sidang lanjutan digelar hari ini (7/12) sekitar pukul 09.00 WIB dan masih beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara antara Gaga Muhammad dan Laura Anna tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 895/Pid.Sus/PN Jkt.Tim.

" Besok (7/12) akan dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan saksi," pungkas Alex.

Beri Komentar