© 2021 Https://www.KapanLagi.com
Istri almarhum Adjie Massaid ini dinyatakan bersalah atas kejahatan penyalahgunaan narkoba kelas 1 sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," kata jaksa dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
© Diadona
Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Reza Artamevia dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dikurangi masa penahanan selama menjalani perkara ini.
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara ditahan," kata JPU.
© Diadona
Dengan tuntutan pembacaan tersebut, kuasa hukum Reza Artamevia akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis, 27 Mei 2021.
Sekadar mengingatkan, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, pada 4 September 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa klip sabu kristal seberat 0,78 gram.
10 Foto Tiffany Jolie yang Ramai Disebut Anya Taylor-Joy Versi Indonesia
10 Foto Lawas Putri Anne, Dari Dulu Cantiknya Natural Banget!
7 Rekomendasi Face Wash Pria untuk Kulit Berminyak agar Tampil Cerah dan Bebas Kilau
10 Inspirasi Model Baju Lebaran untuk Tampil Tomboy, Stylish, dan Kece
10 Potret Amanda Manopo Pamer Rambut Panjang Baru, Pesonanya bak Barbie Hidup!