Kapanlagi.com/Bayu Herdianto
Pada Jumat (10/12/210 kemarin, Rachel Vennya baru saja menyelesaikan sidang kasus pelanggaran karantina yang sempat membuat geger publik.
Rachel Vennya juga diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim dan divonis hukuman empat bulan penjara. Namun, Rachel Vennya disebut tidak perlu menjalani hukuman penjara.
Saat sidang telah berakhir, Rachel Vennya memberikan tanggapan atas vonis dari majelis hakim. Ia mengatakan bahwa dirinya akan menjalani proses hukum yang berlaku.
" Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," kata Rachel yang kemudian bergegas masuk ke dalam mobil berwarna putih yang sudah menjemputnya.
Rachel Vennya divonis oleh majelis hakim memberikan syarat delapan bulan percobaan. Selain itu juga, Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderee beserta manajernya Maulida Khairunnisa yang masing-masing harus membayar dengan Rp50 juta terkait kesalahannya yang sempat kabur di karantina di Wisma Atlet.
" Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," kata majelis hakim.
© Diadona
Di tambah putusan majelis hakim ini serupa dengan pembacaan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Manggung di Acara Nikahan, Ini Deretan Foto Tiara Andini Pakai Dress Bling-bling yang Bikin Salfok
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Diskon Shopee Periode April 2024, Banjir Promo dan Voucher Belanja!
Spoiler One Piece 1112: Gorosei Terus Mengamuk di Egghead, Luffy Kewalahan?
Diwawancara Kasus Narkoba Sang Anak, Ekspresi Ibunda Chandrika Chika Malah Dihujat
Adik Via Vallen Dilaporkan Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor
El Rumi Sudah Kenalkan Eca Aura ke Ahmad Dhani dan Para Personel Dewa 19, Makin Serius Nih?
Dituduh Terseret Kasus Korupsi Rp271 Triliun, Ayu Dewi Langsung Klarifikasi
Selamat, Alyssa Soebandono Melahirkan Anak Ketiga Berjenis Kelamin Perempuan