Makam Vanessa Angel akan Dipindahkan Setelah 100 Harian, Pihak TPU Karet Bivak Beberkan Fakta Ini

Reporter : Mila
Selasa, 8 Februari 2022 10:00
Makam Vanessa Angel akan Dipindahkan Setelah 100 Harian, Pihak TPU Karet Bivak Beberkan Fakta Ini
Doddy Sudrajat kabarnya akan memindahkan makam Vanessa Angel.

Jelang 100 hari wafatnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, pihak Doddy Sudrajat berencana memindahkan makam sang anak dari TPU Islam Malaka.

Diketahui, pihak Doddy Sudrajat akan memindahkan makam Vanessa Angel ke makam ibunya yang terletak di TPU Karet Bivak. Pihaknya bahkan mengklaim sudah menyelesaikan administrasi dan perizinan pemindahan makam ibu Gala Sky itu.

"Memang rencananya seperti itu, mungkin setelah 100 hari, pokoknya secepatnyalah. Tentu dilihat waktu yang baik, yang tepat, sehingga jangan ada bully-bully dan sebagainya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi, perizinan segala macam sudah (diurus), semua sudah. Tinggal dipindahkan saja," ujar Djamaluddin, pengacara Doddy Sudrajat.

1 dari 4 halaman

Meski begitu, petugas administrasi TPU Karet Bivak, Agus, membeberkan bahwa tidak ada pihak keluarga Vanessa Angel yang datang.

" Untuk saat ini di TPU Karet Bivak belum ada keluarga yang datang untuk melengkapi pemberkasan pemindahan itu sendiri. Saya kebetulan petugas administrasi, belum menerima atau bertemu pihak keluarga," kata Agus.

2 dari 4 halaman

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa belum ada keluarga almarhum Vanessa Angel maupun kuasa hukumnya yang datang untuk mengurus perizinan dan administrasi.

" Untuk pemindahan kerangka atau jenazah dari TPU luar ke TPU Karet Bivak ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, salah satunya surat pernyataan dari pihak keluarga atau ahli waris. Kedua, surat pemindahan atau izin pemindahan kerangka dari TPU sebelumnya baik dari taman wakaf atau Pemda. Ketiga surat IPTM surat petak makam yang mau disatukan di sini," jelasnya.

3 dari 4 halaman

Tidak hanya itu, ternyata ada waktu yang sudah ditentukan sebagai syarat untuk jenazah bisa dipindahkan.

" Untuk di Pemda DKI, kita kalau ada pemindahan kerangka itu minimal 3 tahun baru bisa dipindahkan. Minimal jenazah sudah dimakamkan selama 3 tahun di makam tersebut, kecuali ada bencana alam dan lain sebagainya, itu di luar kehendak kita. Kalau Pemda DKI 3 tahun baru bisa dipindahkan ke tempat lain," jelas Agus.

Beri Komentar