Modus Pembuktian Cinta, Seorang Duda Kencani dan Cabuli Anak Dibawah Umur

Reporter : Prisma Difta
Rabu, 5 Agustus 2020 18:48
Modus Pembuktian Cinta, Seorang Duda Kencani dan Cabuli Anak Dibawah Umur
Waduh, ada-ada saja ya!

Seorang duda di Tasikmalaya F, (23) ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli perempuan di bawah umur yang dipacarinya selama sembilan bulan.

"Kita amankan pria yang cabuli anak di bawah umur. Modus pelaku sendiri adalah meminta korban melakukan pembuktian," kata Ipda Dudung Supriatna, KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (4/8).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan aksi persetubuhan kepada korban sebanyak dua kali. Yaitu di rumah pelaku dan saung di tengah sawah pada Jumat, 16 Juni 2020 di Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya.

 

1 dari 2 halaman

Saat pelaku menyetubuhi korban di rumahnya, Dudung menyebut ibunya tengah berada di dalam rumah. Meski demikian, pelaku tetap nekat melakukan aksi persetubuhan tersebut kepada korban.

F mengakui telah mencabuli korban. Kepada polisi, F mengaku meminta pacarnya membuktikan cintanya dengan mau disetubuhi. " F ini menyebut kalau korban hamil siap menikahinya," ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

Dudung mengatakan bahwa F sendiri diketahui merupakan duda. Meski F siap bertanggung jawab atas perbuatannya menyetubuhi korban, orang tua korban tidak menyetujuinya.

Dalam kasus tersebut, Dudung menyebut bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, mulai pakaian hingga celana dalam milik korban.

" F kita kenakan pasal 81 ayat 2 undang-undang republik Indonesia tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar," tutupnya.

Beri Komentar