© Merdeka
Seorang duda di Tasikmalaya F, (23) ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli perempuan di bawah umur yang dipacarinya selama sembilan bulan.
"Kita amankan pria yang cabuli anak di bawah umur. Modus pelaku sendiri adalah meminta korban melakukan pembuktian," kata Ipda Dudung Supriatna, KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (4/8).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan aksi persetubuhan kepada korban sebanyak dua kali. Yaitu di rumah pelaku dan saung di tengah sawah pada Jumat, 16 Juni 2020 di Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya.
Saat pelaku menyetubuhi korban di rumahnya, Dudung menyebut ibunya tengah berada di dalam rumah. Meski demikian, pelaku tetap nekat melakukan aksi persetubuhan tersebut kepada korban.
F mengakui telah mencabuli korban. Kepada polisi, F mengaku meminta pacarnya membuktikan cintanya dengan mau disetubuhi. " F ini menyebut kalau korban hamil siap menikahinya," ucapnya.
Dudung mengatakan bahwa F sendiri diketahui merupakan duda. Meski F siap bertanggung jawab atas perbuatannya menyetubuhi korban, orang tua korban tidak menyetujuinya.
Dalam kasus tersebut, Dudung menyebut bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, mulai pakaian hingga celana dalam milik korban.
" F kita kenakan pasal 81 ayat 2 undang-undang republik Indonesia tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar," tutupnya.
Dicoret dari KK, Lolly Datangi Lagi Rumah Nikita Mirzani Memohon Dibukakan Pintu
Sering Dicap Jadi Sultan Andara, Nagita Slavina Ketahuan Punya Stok Gas Elpiji Ukuran 3Kg
Heboh Pengakuan Nikita Mirzani Sebut Punya Bukti Kuat Kekerasan Fisik dan Mental dari RI
Daftar Nama Artis yang Diduga Bakal Ikut Terseret Kasus Korupsi Sandra Dewi