Okin Buka Suara Soal Permasalahan Rachel Vennya yang Kabur Saat Karantina

Reporter : Mila I
Jumat, 15 Oktober 2021 15:01
Okin Buka Suara Soal Permasalahan Rachel Vennya yang Kabur Saat Karantina
Okin, Mantan Suami Rachel Vennya, akhirnya ikut buka suara.

Selebgram hits Rachel Vennya belum lama ini jadi sorotan publik. Bagaimana tidak, ibu dua anak itu dikabarkan kabur saat melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan usai lakukan perjalanan dari Amerika Serikat.

Kabar ini kemudian sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kapendam (Kepala Penerangan Kodam) Jaya. Menurutnya Rachel Vennya kabur bersama kekasihnya, Salim Nauderer.

Pelarian sang selebgram dari Wisma Atlet itu turut melibatkan oknum TNI berinisial FS lewat tindakan non prosedural.

1 dari 3 halaman

Okin Tak Mau Banyak Bicara

Menanggapi hal tersebut, mantan suami Rachel Vennya, Niko Al-Hakim atau akrab disapa Okin, tidak terlalu banyak bicara persoalan mantan istrinya itu.

" Gua nggak tahu apa-apa, jadi gua nggak bisa komen apa apa sampe sekarang," kata Okin.

Ia menambahkan bahwa apapun kasusnya, Rachel tetaplah ibu dari anak-anaknya.

" Pokoknya sampai kapanpun dia tetap ibu dari anak-anak gua," lanjut bapak dua anak itu.

2 dari 3 halaman

Minta Maaf

Sebelumnya, Rachel Vennya sudah meminta maaf lewat unggahan Instagram Story. Meski tak membenarkan kegaduhan yang menyeret namanya itu, Rachel memohon maaf pada publik.

" Hallo, teman-teman semua. Aku mau minta maaf sama kalian semua atas kesalahan aku. Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois, dan sombong," ujar Rachel Vennya.

" Aku meminta maaf yang sebesar-besarnya, dan semoga hal buruk yang pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku. Untuk selalu berpikir saat melangkah ke depan dengan baik," paparnya.

3 dari 3 halaman

Terancam Penjara

Atas perbuatannya, Rachel Vennya bisa saja terancam hukuman penjara. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut pelanggar aturan karantina selama masa pandemi Covid-19 akan merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal yang disebutkan, pelanggar yang terbukti akan dijatuhi hukuman kurungan satu tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Menurut kalian gimana?

Beri Komentar