Penyebar Video Syur Gisel Divonis Penjara 9 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Reporter : Dhewi Bayu Larasati
Selasa, 13 Juli 2021 23:30
Penyebar Video Syur Gisel Divonis Penjara 9 Bulan dan Denda Rp50 Juta
Keduanya terbukti bersalah menurut UU ITE.

Kasus video syur yang menimpa penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu menemui titik terang. Dua orang pengedar vidoe yakni Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi alias PP dan MN, divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyebaran video berkonten asusila.

Vonis dibacakan dalam sidang online dan dibacakan ulang oleh pengacara Priyo Pambudi.

"Majelis Hakim memutuskan terdakwa PP dihukum 9 bulan plus denda Rp 50 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan kurungan penjara," kata Roberto Sihotang dilansir Detik Hot, Selasa (13/7). "Sama MN juga 9 bulan plus denda 3 bulan atau dibayar Rp 50 juta," jelas Roberto Sihotang lagi.

1 dari 5 halaman

Kembali Dipanggil Pihak Kepolisian, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Akan Ditahan? © Diadona

Pengacara terdakwa menyatakan keberatan dengan vonis yang dijatuhan. Pasalnya, keduanya bukan pihak pertama yang menyebarkan video asusila tersebut.

Namun mengenai vonis ini, pihaknya sedang menimbang apakah akan naik banding atau tidak. Dan untuk langkah lanjutan, Roberto Sihotang masih akan berdiskusi dengan Priyo Pambudi.

2 dari 5 halaman

Sebelumnya, kedua terdakwa, Muhammad Nurfajar (24) dan Priyo Pambudi (22) alias PP dan MN dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Keduanya dituntut karena melanggar pasal Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

" Menyatakan Terdakwa Priyo Pambudi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata jaksa penuntut umum seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021) dikutip dari DetikHot.

3 dari 5 halaman

Gisella Anastasia Tak Datangi Sidang Video Syur 19 Detik © Diadona

Sementara itu baik Gisel dan Nobu selaku pemeran video syur tersebut juga telah dijadikan tersangka tak lama setelah video mereka tersebar dan menghebohkan jagad maya. Status keduanya naik menjadi tersangka setealh menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Namun hingga kini, keduanya menjadi tahanan kota dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Sementara itu, berkas kasusnya disebut masih berada di kepolisian.

4 dari 5 halaman

Seperti diketahui, akhir tahun lalu tersebar video dewasa berdurasi 19 detik yang diperankan oleh Gisel dan Nobu. Awalnya, ibunda Gempita tersebut menyangkal bahwa dirinya adalah pemeran perempuan di video tersebut. Namun akhirnya Gisel mengakui dan mengungkap permohonan maafnya ke publik.

Dari pengakuan Gisel, video diambil di tahun 2017 lalu di sebuah hotel di Medan. Saat itu, Nobu diundang oleh Gisel ke Medan untuk bekerja sebagai asistennya di sebuah acara. Keduanya mengaku sedang mabuk saat melakoni adegan. Setelah rekaman tersebut dibuat, Gisel sempat mengirimkan video ke ponsel Nobu. Saat itu Gisel diketahui masih berstatus istri Gading Martin.

5 dari 5 halaman

Kejadian ini makin menyadarikan kita untuk berhati-hati di jagad maya. Selain itu sebisa mungkin hindari merekam momen pribadi karena rawan terjadi kebocoran data atau ponsel hilang seperti yang dialami oleh Gisella. Semoga kejadian ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua ya!

Beri Komentar