Sedang Hamil 4 Minggu, Janda Muda Tewas Diracuni Mantan Pacar

Reporter : Prisma Difta
Sabtu, 19 September 2020 10:15
Sedang Hamil 4 Minggu, Janda Muda Tewas Diracuni Mantan Pacar
Waduh tega banget!

Seorang janda anak satu berinisial EN(24), dibunuh oleh pacarnya sendiri menggunakan racun tikus, di Pantai Cibeureum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Jumat (11/9) sekitar pukul 18.00 Wib.

Korban berinisial EN yang diketahui tengah hamil muda merupakan warga Ciomas, Kabupaten Serang. Sementara pelaku berinisial FR (28) juga merupakan warga Ciomas.

 

1 dari 2 halaman

Tewasnya korban bermula dari pelaku yang tidak mau bertanggung jawab dengan kehamilan korban, dan berniat menggugurkan kandungan korban menggunakan racun tikus.

" Awal mulanya pelaku bersama korban itu sama-sama tinggal di Ciomas, Serang. Kemudian hubungannya adalah antara pelaku dan korban itu ada hubungan khusus artinya pacaran," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Kamis (17/9).

Kapolres mengungkapkan, Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban mengendarai motor mencari bidan praktek untuk cek kehamilan di Padarincang, Namun, tak ada bidan praktek yang buka.

" Kemudian FR dan EN ini mendatangi 3 bidan yang ada di Padarincang. Sebelum berangkat di Ciomas, pelaku FR sudah membeli racun tikus sebanyak 2 bungkus. Setelah itu ke Padarincang mencari bidan yang praktek untuk melakukan tes ternyata tutup semua, setelah itu karena tutup bidannya kembali ke Ciomas," jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

 

Kapolres mengatakan, pelaku tak terima atas kehamilan itu, lantaran pelaku berhubungan badan menggunakan kondom. Pelaku kemudian membawa korban ke saung di pantai Cibereum, Cinangka. Sesampai dilokasi, korban diberikan minuman yang telah dicampur racun tikus. Agar korban mau meminum, pelaku mengatakan minum tersebut merupakan jamu untuk menggugurkan kandungan.

" Akhirnya di situ tersangka kemudian mencekik, di situ sudah mulai pusing-pusing, oleh yang bersangkutan (pelaku) diseret ke pantai, pada saat diseret korban mengeluh sakit dan ada yang mendengar nelayan yang sedang mencari ikan di pantai," ungkap Kapolres.

Akibat teriakan korban, aksi pelaku ketahuan warga. Warga kemudian berteriak meminta tolong kepada warga lain.

" Korban oleh warga setempat sempat ditolong dan dibawa ke rumah sakit, sesampainya di rumah sakit korban sudah meninggal," kata Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Beri Komentar