Terharu Karena Baru Bebas dari Rehabilitas, Dwi Sasono: Tahun Berapa Sekarang?

Reporter : Hevy Zil Umami
Jumat, 27 November 2020 16:00
Terharu Karena Baru Bebas dari Rehabilitas, Dwi Sasono: Tahun Berapa Sekarang?
Aktor Dwi Sasono akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Kembali setelah 6 bulan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Narkoba (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Pagi ini, Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, suami Widi Mulia ini dinyatakan bebas dan bisa pulang untuk berkumpul bersama keluarganya.

Saat dinyatakan bebas, Dwi tampak menahan air mata karena terharu karena bisa hidup jauh dari keluarganya selama hampir setengah tahun. Lucunya, ia sempat mengungkapkan kegembiraan dan emosinya, sembari menunjuk mobil-mobil yang berseliweran di depan RSKO.

1 dari 4 halaman

Tahun Berapa Sekarang?

Dwi Sasono Narkoba © Diadona

" Hmm..Gue masih terharu banget, jadi gue agak...," ucap Dwi di depan RSKO sambil menahan tangis.

" Waaahh mobil!! Hahahaha..," kata Dwi sambil menunjuk dan tertawa.

Tidak hanya itu, dia juga menanyakan tentang tahun berjalan. Sebab, dia merasa sudah lama berada di dalam.

" Ini tahun berapa ya sekarang? Rasanya seperti sudah 20 tahun saya di dalam," tandasnya.

2 dari 4 halaman

Sanksi Rehabilitasi

Dwi Sasono Narkoba © Diadona

Aktor Dwi Sasono beberapa waktu lalu diketahui terlibat kasus penyalahgunaan obat ganja. Kemudian dalam persidangan yang digelar Kamis pekan lalu, Majelis Hakim memutuskan pelaku kasus narkoba berusia 40 tahun itu.

Atas perbuatannya tersebut, Dwi Sasono divonis hukuman enam bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Narkoba (RSKO) Cibubur, Jakarta.

3 dari 4 halaman

Hasil Putusan Sidang Dwi Sasono

Dwi Sasono Narkoba © Diadona

Hasil putusan sidang diunggah akun gosip Lambe Turah. Persidangan berlangsung secara virtual. Dwi Sasono terlihat di ruangan berbeda dengan kemeja putih.

" Dwi Sasono alias Dwi bin Haryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Sasono alias Dwi bin Haryanto dengan pidana selama enam bulan," ujar Majelis Hakim dalam persidangan.

4 dari 4 halaman

Terima Hasil Persidangan

Dwi Sasono Narkoba © Diadona

" Empat, memerintahkan agar terdakwa untuk menjalani sisa pidana dengan rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta," lanjut Majelis Hakim.

Kemudian Dwi menyatakan menerima hasil persidangan tersebut.

" Terima kasih yang mulia. Maaf yang mulia, saya menerima putusan apa adanya. Terima kasih yang mulia," ujar ayah tiga anak ini.

Beri Komentar