Harga Tes PCR Terbaru, Jawa-Bali Jadi Rp 275 Ribu

Reporter : Anif Fathul Amin
Rabu, 27 Oktober 2021 19:03
Harga Tes PCR Terbaru, Jawa-Bali Jadi Rp 275 Ribu
Lengkapnya bisa dicek di bawah ini ya!

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kembali menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam keterangan konferensi pers, Kemenkes RI menetapkan harga tes PCR Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.

1 dari 5 halaman

Ilustrasi Tes PCR © Diadona

Besaran penetapan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru ini mempertimbangkan beberapa aspek. Adalah biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. Meski begitu, besaran ini akan ditinjau secara berkala.

" Dari hasil evaluasi kami hasil sepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (27/10/2021), seperti dikutip dari lamab Liputan6.com.

2 dari 5 halaman

Ilustrasi Tes PCR © Diadona

Abdul Kadir menambahkan, hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tertinggi dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pemeriksaan PCR.

Ketentuan ini mulai berlaku mulai hari ini, 27 Oktober 2021, yang mana diteken oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir.

" Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan rt pcr sesuai kewenangan masing-masing," tambah Kadir.

3 dari 5 halaman

Sebelumnya diberitakan Presiden Joko Widodo meminta harga PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu menyusul dikeluarkannya aturan baru perjalanan di masa PPKM. Selain itu Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR jadi 3x34 jam untuk perjalanan pesawat.

4 dari 5 halaman

Ilustrasi Tes PCR © Diadona

Permintaan penurunan harga dan kebijakan masa berlaku syarat PCR untuk perjalanan ini merespons banjir kritik dari aturan terbaru naik pesawat. Tak hanya itu, ketentuan PCR untuk perjalanan rencananya akan diberlakukan di moda transportasi lainnya.

Sebagai catatan, syarat PCR untuk perjalanan pesawat hanya berlaku bagi wilayah PPKM level 3 dan 4, sementara level 1 dan 2 diperbolehkan menggunakan rapid test antigen.

5 dari 5 halaman

Beri Komentar