Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan yang Didapat Herry Wirawan selain Hukuman Mati

Reporter : M. A. Adam Ramadhan
Rabu, 12 Januari 2022 11:26
Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan yang Didapat Herry Wirawan selain Hukuman Mati
Kalian sudah tau apa itu kebiri kimia?

Kabar tentang kekerasan seksual yang diperbuat oleh Herry Wirawan membuat netizen panas. Bagaimana tidak, dia terdakwa telah memperkosa 13 santiwati anak didiknya di Bandung, bahkan sampai ada hamil dan melahirkan. Ia pun ditangkap dan diproses hukum.

 

1 dari 4 halaman

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Hukuman yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan adalah hukuman mati. Selain itu, melainsir dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman kepada Herry Wirawan berupa kebiri kimia, serta penyebaran identitas pelaku.

" Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).

 

2 dari 4 halaman

Apa itu Kebiri Kimia?

Mungkin, banyak dari kalian yang masih awam dengan istilah kebiri kimia. Melansir dari Hello Sehat, kebiri kimia merupakan proses untuk menghilangkan libido yang berakibat mandul dengan menghilangkan fungsi testisnya.

Selain kebiri kimia, ada kebiri bedah, yang efeknya berlangsung permanen. Namun jika kebiri kimia, prosesnya dilakukan secara berkala menggunakan obat-obatan. Tujuannya untuk mengurangi kadar testosteran tubuh, sehingga libido jadi berkurang. Obatan-obatan yang digunakan umumnya adalah medroxyprogesterone acetate (MPA), serta cyproterone acetate. Dua obat tersebut dinilai dapat mengurangi kadar testosteron, gairah seks, bahkan jika dirangsang secara seksual sekalipun.

 

3 dari 4 halaman

Hukuman kebiri kimia ternyata juga tertera dalam Perppu No.1 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Terperinci pada pasal 81 mengenai sanksis pelaku pemerkosaan dan pasal 82 mengenai sanki pelaku pencabulan.

Disebutkan pula hukuman kebiri kjmia diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 telah meneken PP tersebut.

 

Beri Komentar