Beri Permen Sebagai Ganti Uang Kembalian Ternyata Melanggar Hukum, Konsumen Jangan Segan Protes

Reporter : Firstyo M.D.
Kamis, 15 April 2021 19:40
Beri Permen Sebagai Ganti Uang Kembalian Ternyata Melanggar Hukum, Konsumen Jangan Segan Protes
Kembalian permen boleh diprotes kok. Ini dasar undang-undang yang perlu kamu ketahui.

Pernahkah kamu melakukan transaksi di suatu tempat dan mendapatkan permen sebagai ganti uang kembalian? Skenario macam ini kerap ditemui saat bertransaksi di toko kelontong, minimarket, tempat fotokopi, dan masih banyak tempat lain. Hal ini biasanya terjadi saat penjual tak memiliki uang receh. Sebagai substitusi, mereka menyodorkan sejumlah permen dengan nilai yang dirasa setara.

Walaupun setara secara nilai, namun kembalian berbentuk permen tetap terasa mengganjal untuk beberapa orang. Kalau koin receh kan masih bisa ditabung, kalau permen buat apa lagi selain dikonsumsi?

Kabar baik untuk para konsumen. Tak perlu memendam rasa kesal karena menerima kembalian berupa permen, kalian berhak untuk memprotes dan minta kembalian sesuai dengan yang harusnya kita terima. Sebab, hal ini rupanya sudah diatur dalam undang-undang lho. Simak lebih lengkap dalam ulasan berikut yuk!

1 dari 3 halaman

Undang-Undang Bank Indonesia

Transaksi yang menggunakan permen sebagai pengganti uang kembali dianggap melanggar aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI), yakni Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa tiap perbuatan, dalam hal ini tranaksi, yang menggunakan uang di Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali jika ada ketetapan khusus dari Peraturan Bank Indonesia.

Sanksi pelanggaran untuk hal ini pun sudah jelas, yakni ancaman kurungan 1 bulan dan paling lama 3 bulan, serta denda minimal Rp 2 juta dan maksimal Rp 6 juta. Perihal sanksi ini juga tercantum dalam Pasal 65 UU BI.

2 dari 3 halaman

Undang-Undang Mata Uang

Penggunaan uang rupah sendiri memang telah diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (UU Mata Uang). Berdasarkan undang-undang tersebut, uang rupah wajib digunakan dalam kegiatan sebagai berikut:

  1. Setiap transaksi yang bertujuan untuk melakukan pembayaran
  2. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang
  3. Transaksi keuangan lain yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jika melakukan pelanggaran dari salah satu poin di atas, maka ada hukuman pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta yang menanti. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UU Mata Uang.

3 dari 3 halaman

Menggugat sejumlah uang receh mungkin terasa berlebihan. Namun tetap terkandung hak-hak kita sebagai konsumen dari jumlah uang yang sedikit itu.

Dengan mengetahui dasar-dasar hukum yang berlaku, kita sebagai konsumen setidaknya jadi lebih yakin dan tak perlu takut jika memang ingin menagih kembalian sesuai dengan yang seharusnya kita terima. Selain itu, kita juga bisa saling mengingatkan dengan para penjual yang masih melakukan praktik pemberian kembalian permen seperti ini.

Semoga membantu, ya!

Beri Komentar