Kewajiban OVO Finance Indonesia Setelah Izin Usaha Dicabut OJK

Reporter : Firstyo M.D.
Rabu, 10 November 2021 14:03
Kewajiban OVO Finance Indonesia Setelah Izin Usaha Dicabut OJK
Penjelasan atas pencabutan izin usaha OVO oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Atas keputusan tersebut, OVO Finance Indonesia pun harus dibubarkan.

"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia," terang pihak OJK dikutip dari laman Merdeka.com.

OJK mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena adanya pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

1 dari 5 halaman

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT OVO Finance Indonesia dilarang untuk memakai kata 'finance', 'pembiayaan', dan/atau kata yang berhubungan dengan kegiatan di bidang pembiayaan.

PT OVO Finance Indonesia yang berkantor di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan juga dilarang untuk melakukan berbagai kegiatan perusahaan di bidang pembiayaan.

2 dari 5 halaman

Kewajiban OVO Finance Indonesia Setelah Izin Usaha Dicabut OJK

Selain ketentuan di atas, ada tiga kewajiban yang perlu dipenuhi oleh perusahaan setelah izin usaha OVO dicabut OJK, yakni:

1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan

3 dari 5 halaman

Tidak Ada Kaitan dengan Perusahaan Uang Elektronik OVO

Berita dicabutnya izin usaha OVO oleh OJK sempat menimbulkan kehebohan di masyarakat. Pasalnya, banyak yang menyangka hal tersebut berhubungan dengan perusahaan dompet digital OVO.

Menanggapi pemberitaan itu, Head of Public Relations OVO, Harumi Supit pun memberikan klarifikasinya. Ia menyebut bahwa perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah PT Visionet Internasional tidak memiliki hubungan sama sekali dengan OVO Finance Indonesia yang izin usahanya dicabut OJK.

" Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," terang Harumi.

4 dari 5 halaman

Kebingungan membedakan OVO mana yang izin usahanya dicabut OJK pun hanya perkara kemiripan nama semata. OVO sebagai perusahaan uang elektronik sendiri telah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

" Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama " OVO" ," kata Harumi dalam keterangan persnya, Rabu (10/11).

Beri Komentar