Mau Uang Pecahan Rp 75.000 untuk Lebaran? Begini Cara Pesannya

Reporter : Hevy Zil Umami
Selasa, 20 April 2021 06:23
Mau Uang Pecahan Rp 75.000 untuk Lebaran? Begini Cara Pesannya
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember Hestu Wibowo mengatakan, masyarakat bisa menukarkan pecahan Rp 75 ribu atau yang dikenal dengan Uang Peringatan HUT ke-75 (UPK) RI untuk Lebaran 2021.

"Bank Indonesia kembali melayani penukaran pecaran baru UPK Rp 75 ribu hingga 100 lembar dengan pemesanan terlebih dahulu," ujarnya Senin (19/4/2021) seperti dikutip dari Antara.

Pemesanan dapat dilakukan via aplikasi Pintar https://pintar.bi.go.id/

1 dari 3 halaman

Ilustrasi Uang Rp 75 Ribu © Diadona

Menurut dia, penukaran Rp75.000 edisi khusus itu bisa dilakukan secara perorangan maupun berkelompok, seperti mekanisme yang berlaku saat ini.

" Masyarakat dapat menukarkannya di kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama pula dengan mekanisme sebelumnya, namun saat ini satu NIK bisa menukar hingga 100 lembar," katanya.

Dijelaskannya, UPK 75 Tahun RI yang diterbitkan pada 17 Agustus 2020 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga masyarakat dapat menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi.

" Pedagang atau pihak merchant tidak perlu ragu kalau ada pembeli yang menggunakan uang khusus itu, sehingga harus diterima dan tidak boleh ditolak," katanya.

2 dari 3 halaman

Ilustrasi Uang Rp 75 Ribu © Diadona

Selama ini, lanjutnya, sebagian warga mengira bahwa Rp. 75 ribu yang dicetak khusus adalah cinderamata dan tidak dapat digunakan untuk transaksi sebagai alat pembayaran yang sah karena pada saat diluncurkan satu warga negara hanya dapat memperoleh satu lembar, sehingga uang tersebut hanya disimpan.

" Anggapan tersebut salah karena sejak diluncurkan uang commemorative itu bisa digunakan sebagai pembayaran yang sah, namun saat ini pihak BI memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI," katanya.

3 dari 3 halaman

Bisa untuk THR

Ilustrasi Uang Rp 75 Ribu © Diadona

Bank Indonesia juga mendorong UPK sebesar Rp. 75 ribu untuk digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) dan tidak hanya untuk koleksi guna memperluas penukaran mata uang cetak khusus.

Sementara itu, seorang warga Bondowoso Farida mengaku ingin memiliki uang sebesar Rp. 75 ribu pecahan sejak awal peluncuran Agustus 2020, namun pada peluncuran beberapa waktu lalu kuota selalu penuh.

" Lama saya tidak update informasi UPK itu karena kesibukan bekerja. Alhamdulillah hari ini mendapat informasi kalau penukaran pecahan Rp75 ribu bisa sampai 100 lembar, jadi saya bisa menukar dengan mengajak keluarga yang lain," katanya.

Beri Komentar