PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru

Reporter : Bagus Prakoso
Rabu, 8 Desember 2021 12:08
PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru
Apa aja syaratnya?

Pemerintah akhirnya sepakat untuk membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 serentak di semua wilayah Indonesia pada Natal dan Tahun Baru (Nataru). Adapun alasan ppkm level 3 dibatalkan setelah melihat membaiknya penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Hal ini tentu saja berpengaruh pada tren wisata di Indonesia menjelang Nataru. Pemerintah tentu akan mengantisipasi melonjaknya masyarakat yang melakukan perjalanan domestik jarak jauh selama Nataru.

Syarat perjalanan domestik jarak jauh selama Nataru pun ditetapkan. Apa aja syaratnya?

1 dari 2 halaman

Syarat Perjalanan Jarak Jauh Saat Libur Nataru

Ilustrasi Vaksinasi © Diadona

Melansir dari Liputan 6, dijelaskan bahwa pelancong wajib sudah divaksin lengkap, serta melampirkan tes antigen dengan hasil negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Orang dewasa yang belum divaksin lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh.

Sementara itu, untuk anak-anak bisa melakukan perjalanan selama Nataru, dengan melampirkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara, atau 1x24 jam untuk perjalanan darat maupun laut.

Ilustrasi Tes Swab © Diadona

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan memastikan perbatasan Indonesia akan tetap diperketat. Para pelancong dari luar negeri wajib melampirkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk penumpang penerbangan internasional.

Tak hanya itu, mereka juga wajib melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia, baik WNI maupun WNA, untuk edatangan dari selain 11 negara yang ditetapkan. Sebelas negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Jika ada WNI dari 11 negara yang disebutkan, akan diminta untuk menjalani karantina selama 14 hari dan melakukan tes PCR di hari ke-13 karantina.

2 dari 2 halaman

Perayaan Tahun Baru Ditiadakan

Ilustrasi Tahun Baru © Diadona

Pemerintah akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen saja. Dan juga hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan unuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat hanya diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Sementara itu, Kemenparekraf melalui Sandiaga Uno, juga mengeluarkan surat edaran tentang aktivitas usaha dan destinasi pariwisata saat Nataru. Salah satunya melarang penyelenggaraan perayaan besar yang melibatkan lebih dari 50 orang selama libur Nataru. Kegiatan olahraga dan kesenian boleh dilaksanakan tanpa penonton langsung.

Untuk kegiatan musik, bisa diselenggarakan dengan mengacu pada aturan yang dikeluarkan. Seluruh pelaku sektor parekraf juga wajib disiplin menegakkan protokol kesehatan dan VHSE, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang terintegrasi dengan benar.

Beri Komentar